Krjogja.com - SUKOHARJO - Sembilan orang tersangka anggota geng motor ditangkap Polsek Kartasura setelah melakukan pembacokan terhadap dua warga saat melintas di Jalan Diponegoro Kartasura. Tujuh orang tersangka masih dibawah umur diserahkan ke unit PPA Polres Sukoharjo dan hanya dua tersangka diproses hukum yakni GTP dan WP.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo saat gelar perkara di Mapolsek Kartasura, Kamis (21/9) mengatakan, kejadian penganiayaan disertai pembacokan terjadi di Jalan Diponegoro Kartasura pada Minggu 20 Agustus 2023 lalu. Pelaku penganiyaan berjumlah sembilan orang. Sedangkan korban yang dianiaya berjumlah dua orang.
Baca Juga: Dunia Perhotelan Berpeluang Serap Tenaga Kerja
“Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Namun dari sembilan tersangka itu, tujuh diantaranya masih dibawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo,” ujar AKP Tugiyo.
Dua tersangka yang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni GTP dan WP. Keduanya diproses karena sudah cukup umur.
Baca Juga: Bank Muamalat Gandeng GohalalGo, Pasarkan Produk Haji Khusus dan Umrah Via Digital
Lebih lanjut, AKP Tugiyo menerangkan, sembilan tersangka tersebut diamankan setelah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat umum di Jalan Diponegoro Kartasura. Dimana tersangka yang merupakan geng motor tersebut secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan pembacokan terhdap korban yang sedang melintas di lokasi.
Saat ditanya tentang motif pelaku, Kapolsek Kartasura mengatakan bahwa kesembilan pelaku tersebut sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tersebut tidak datang.
Baca Juga: MVP Jalin Partnership dengan B-Universe, Ingim Menjadi Perusahaan Hiburan Terintegrasi
Kemudian saat mereka hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan itu, mereka menemui dua orang yang mereka kira merupakan anggota geng yang lain. Sehingga mereka langsung melakukan pemukulan dan pembacokan.
“Namun ternyata dua orang tersebut bukan dari anggota geng motor dan hanya masyarakat umum yang sedang melintas di lokasi itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Hanya Dua Pemain PSS Cidera, M Ridwan dan Dimas Fani Peluang Main Gantikan Pinthus?
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang. (Mam)