Krjogja.com - SUKOHARJO- Pemerintah pusat memberikan alokasi kuota khusus sebanyak 80 persen untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Sedangkan untuk peserta masyarakat umum dialokasikan 20 persen.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, Minggu (24/9) mengatakan pegawai non ASN yang ikut penerimaan PPPK Tahun 2023 harus memenuhi syarat minimal sudah bekerja selama dua tahun di Pemkab Sukoharjo. Selain itu juga linier antara kualifikasi pendidikan dan bidang pekerjaan sekarang.
Baca Juga: Ketimpangan Ekonomi Digital: Pentingnya Regulasi untuk Melindungi UMKM
"Pegawai non ASN atau honorer tidak bisa langsung diterima menjadi PPPK Tahun 2023 karena tetap wajib mengikuti tahapan seleksi dari awal sampai akhir.Pegawai non ASN atau honorer juga wajib mengikuti tahap penilaian hingga dinyatakan lolos. Terpenting juga memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Termasuk syarat linier antara lulusan pendidikan dengan bidang pekerjaannya. Syarat itu ketetapan pemerintah pusat dan harus dipenuhi pegawai non ASN atau honorer yang akan ikuti PPPK Tahun 2023," lanjutnya.
Sumini mengatakan, sudah ada petunjuk pelaksanaan penerimaan PPPK Tahun 2023 dari pemerintah pusat. BKPP Sukoharjo juga telah menerima jadwal dan telah disosialisasikan ke masyarakat. Tahapan dimulai pengumuman seleksi pada 16-30 September 2023, pendaftaran seleksi 17 September-3 Oktober 2023 dan seleksi administrasi 17 September-5 Oktober 2023.
Baca Juga: CIMB Niaga - XL Axiata Sinergikan Layanan Perbankan dan Telekomunikasi
Pengumuman hasil seleksi administrasi 6-9 Oktober 2023, masa sanggah 10-12 Oktober 2023, jawab sanggah 10-14 Oktober 2023, pengumuman pasca sanggah 13-19 Oktober 2023, penarikan data final 20-22 Oktober 2023, penjadwalan seleksi kompetensi 23-26 Oktober 2023, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi 27-30 Oktober 2023.
Tahapan berikutnya pengolahan nilai seleksi kompetensi 21 November - 1 Desember 2023, pengumuman kelulusan 28 November- 4 Desember 2023, masa sanggah 5-7 Desember 2023, jawab sanggah 5-9 Desember 2023, pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil Sanggau 8-12 Desember 2023, pengumuman kelulusan pasca sanggah 8-14 Desember 2023, pengisian DRH NI PPPK 15 Desember 2023-13 Januari 2024, usul penetapan NI PPPK 14 Januari -12 Februari 2024. Pemerintah pusat hanya memberikan kuota sebanyak 416 formasi PPPK tahun 2023. Rinciannya, 158 formasi teknis, 226 formasi kesehatan dan 32 formasi guru.
Baca Juga: Empat Lokasi Genosida Rwanda Diakui Sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO
"Kenapa kuota yang didapat berkurang dari pengajuan karena sesuai kebijakan pemerintah pusat karena tidak bisa difungsionalkan. Misal kemarin kita pengajuan PPPK di kelurahan. Tetapi dipusat ditolak karena namanya PPPK itu fungsional dan dikelurahan tidak ada fungsional sebab semua pelaksana. Meski berkurang namun kuota yang diberikan pusat tetap akan kami jalankan," lanjutnya. (Mam)