klaten

Aduan Dugaan Pungli HUT Kartasura Berakhir Damai

Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo bersama pihak pertama dan pihak kedua menunjukan surat perdamaian. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Aduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Kartasura berakhir damai. Surat perdamaian dilakukan oleh pihak pelapor atau pertama dan terlapor atau kedua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (12/10/2023).

Surat perdamaian bermaterai dan ditandatangani pihak pertama Fuad Syarifudin Latif dan pihak kedua Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono. Pada proses perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.

Fuad Syarifudin Latif mengatakan, apa yang terjadi sebelumnya hanya salah paham saja. Sudah dilakukan perdamaian di kantor Kejari Sukoharjo dengan membuat surat perdamaian. Masalah dianggap selesai dengan disaksikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.


"Bahwa pihak pertama akan mengajukan pencabutan pelaporan awal kepada Kejari Sukoharjo setelah surat perdamaian ini ditandatangani kedua belah pihak," ujarnya.

Dalam surat perdamaian juga disebutkan bahwa atas perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak, maka pihak pertama bersedia mencabut pengaduan awal ke Kejari Sukoharjo tanggal 2 Oktober 2023 tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu camat di Sukoharjo untuk acara HUT kecamatan setempat.

Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono mengatakan, sudah dilakukan perdamaian dengan dibuatkan surat perdamaian di kantor Kejari Sukoharjo. Apa yang terjadi sebelumnya hanya salah paham. "Sudah dilakukan penandatanganan surat damai dan disaksikan pihak Kejari Sukoharjo, " ujarnya.

Ikhwan menegaskan, pihak pertama Fuad Syarifudin Latif dalam hal ini selain membuat surat damai juga harus mengajukan pencabutan laporan kepada Kejari Sukoharjo. Hal itu sesuai dengan isi surat perdamaian.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, Kejari Sukoharjo awalnya menerima aduan dugaan pungli. Namun dalam perjalannya kemudian masalah yang muncul tersebut hanya salah paham kedua belah pihak. Karena itu dilakukan perdamaian dengan membuat surat perdamaian yang ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua.

"Sudah ada perdamaian dan masalah dugaan pungli ini hanya salah paham saja seperti dalam surat perdamaian yang ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua," ujarnya. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB