Krjogja.com - SUKOHARJO - RS mantan kasir PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Penetapan dilakukan setelah cukup bukti RS terlibat tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 879.455.943.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Kamis (19/10) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah resmi menetapkan RS mantan kasir PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/10) kemarin.
Baca Juga: Voli Bromonilan Cup 3 : KM 70 vs Ivoka, SKVC vs Sekar Langit di Final
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung ditahan oleh Kejari Sukoharjo. Penanganan dilakukan di Rutan Surakarta selama 20 hari kedepan.
Kejari Sukoharjo menerapkan RS sebagai tersangka karena disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
RS sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan diketahui nila kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 879.455.943. "Bahwa berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan RS sebagai tersangka tindak pidana korupsi," ujarnya. (Mam)