Krjogja.com - SUKOHARJO - Jumlah desa, kelurahan dan kecamatan berprestasi dalam pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 sebelum jatuh tempo semakin banyak. Tingginya kesadaran tersebut diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat membuka acara Tax Gathering Gebyar Undian Hadiah PBB-P2 Tahun 2023 di Wisma Boga Solo Baru Grogol, Rabu (22/11) mengatakan, seperti kita ketahui bersama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/ atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/ bumi dan bangunan.
Terkait dengan pelaksanaan PBB-P2 di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 ini terdapat 81 desa lunas, 12 desa kategori mencapai lebih dari 85 persen dan 13 kelurahan kategori mencapai lebih dari 85 persen, bahkan empat kecamatan diantaranya, yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru dan Polokarto seluruh desanya lunas. Hal ini mengindikasikan berbagai langkah pembenahan dalam pengelolaan PBB-P2 di daerah, sudah pada jalur yang benar dan direspon dengan baik oleh masyarakat, yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran dalam membayar PBB-P2.
Etik Suryani menambahkan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyambut baik dan mendukung acara silaturahmi semacam ini, yang hampir tiap tahun rutin kita laksanakan. Bupati berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu langkah pendekatan yang efektif bagi seluruh pelaku PBB-P2, dalam rangka membangun kesadaran membayar pajak di Kabupaten Sukoharjo.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini, dan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan PBB-P2 tahun 2023, ada beberapa hal yang ingin ditekankan, Pertama, Penonaktifan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun atau lebih, sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah agar terus dilaksanakan. Karena hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya.
Kedua, untuk petugas pungut pajak PBB-P2 agar tidak memungut pajak pada saat mendekati jatuh tempo untuk memaksimalkan penerimaan sehingga prosentase hadiah penghargaan juga lebih tinggi. Ketiga, semua pihak agar saling bersinergi untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sesuai arahan KPK RI. Keempat, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak dan retribusi di daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan berdaya guna, yang bertujuan untuk meningkatkan landasan dan kepastian hukum. (Mam)