klaten

UMK Sukoharjo Ditetapkan Rp 2.215.482

Sabtu, 2 Desember 2023 | 22:04 WIB

Krjogja.com - SUKOHARJO - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.215.482 atau naik dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.138.247. Penetapan dilakukan sebagai dasar pemberian upah kepada buruh. Pihak perusahaan dan buruh diminta menerima dan melaksanakan hasil keputusan pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Sabtu (02/12/2023) mengatakan penetapan UMK itu berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Antony Pinthus Ungkap Lebih Percaya Diri Setelah Menang Lawan Barito, Antusias Bawa Pulang Poin dari Semarang

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Disperinaker Sukoharjo sebelumnya telah melaksanakan tahapan rapat bersama tripartit melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah dengan agenda pembahasan bersama dewan pengupahan.

Angka usulan tersebut kemudian secara resmi disampaikan Pemkab Sukoharjo untuk disetujui PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana. "Setelah resmi disahkan dan ditetapkan maka Pemkab Sukoharjo tinggal melaksanakan sosialisasi ke buruh dan perusahaan," katanya.

Baca Juga: Kontingen Bantul Sabet Juara Umum Panjat Tebing Gebyar Olahraga Pendidikan

Atas keputusan pemerintah tersebut maka pihak perusahaan dan buruh bisa menerima penetapan angka UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024. Salah satunya dengan melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Sosialisasi kami nanti menyasar buruh dan perusahaan untuk memastikan mereka mengetahui angka penetapan dan menerima keputusan UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2024," lanjutnya.

Pada pelaksanaanya nanti Disperinaker Sukoharjo juga akan melakukan pemantauan dengan terjun langsung bertemu dengan buruh dan mendatangi perusahaan. Hal ini untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya membayar UMK sesuai dengan ketentuan berlaku. Disisi lain, buruh juga menerima hak berupa upah berdasarkan angka yang telah ditetapkan pemerintah.

"Di satu sisi perusahaan melaksanakan kewajiban dan disisi lain buruh menerima hak upah sesuai ketentuan angka UMK yang telah ditetapkan tahun 2024," lanjutnya. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB