KRjogja.com, BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali tengah menangani Tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum perangkat desa di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Tak tanggung-tanggung oknum perangkat desa tersebut merugikan negara hampir 400 juta Rupiah.
Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani ada satu kasus. Sedangkan untuk tahap penyelidikan ada dua kasus dan diharapkan bisa segera naik ke tahap penyidikan."Rencana tahun depan awal, sudah ada yang bisa naik ke penyidikan lagi,” kata Agista, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskan, kasus tipikor yang masuk tahap penyidikan terkait korupsi pajak bumi bangunan (PBB). Dimana dalam kasus itu, perangkat desa ddiuga melakukan korupsi atau menyalahgunakan keuangan setoran PBB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah, menambahkan, tiga kasus tipikor tersebut dua diantaranya di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari. Ada dua perangkat desa yang terkena tipikor.
Bahkan, Kadus 7 Desa Keyongan, DP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk masuk tahap persidangan. Kemudian satu lainnya di Kadus 2, belum ada penetapan tersangka namun.
“Tapi sudah masuk tahap penyidikan umum. Ini baru kami mintakan perhitungan kerugian negara ke Inspektorat Boyolali.”kata Romli.
Terkait nilai kerugian, dia menyebut kerugian totalnya di Desa Keyongan Rp 400 jutaan. “Nanti kami lihat, kita breakdown tanggung jawabnya masing-masing perkadus itu ada yang (Menilap) Rp 110 juta, Rp 120 juta, ada yang Rp 90 juta. Korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 sampai 2018.”kata dia. (Mul)