klaten

Buruh Dipersilahkan Melapor Apabila Temukan Pelanggaran UMK

Selasa, 2 Januari 2024 | 13:03 WIB

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dimulai. Buruh berhak menerima upah sesuai ketentuan berlaku sebesar Rp 2.215.482. Buruh dipersilahkan melapor apabila menemukan pelanggaran ke posko pengaduan.

"Kami masih melakukan pemantauan dan sementara ini belum ada temuan pelanggaran mengingat pihak pengusaha sebelumnya sudah bersedia membayar upah sesuai ketentuan berlaku," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Selasa (02/01/2023).

Baca Juga: Gara-gara Gus Iqdam dan Slank, Blitar Bergetar

Pada tahap awal ini Disperinaker Sukoharjo masih memberi kesempatan kepada pengusaha memproses semua proses pembayaran upah buruh. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan penuh dengan berkoordinasi dengan pengusaha maupun serikat buruh.

"Apabila buruh menemukan pelanggaran pembayaran upah tidak sesuai UMK 2024 maka bisa melaporkan ke posko pengaduan atau petugas kami," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, Disperinaker Sukoharjo pada akhir Desember 2023 lalu telah selesai melakukan sosialisasi UMK tahun 2024 dengan sasaran pengusaha dan buruh. Hasilnya masing-masing pihak setelah menerima sosialisasi dan waktu kesempatan pengajuan keberatan tidak ada yang mengajukan ke dinas. Pengusaha dan buruh sudah bisa menerima ketetapan upah tahun depan.

Baca Juga: PSS Kumpulkan Pemain 8 Januari, Ricky Cawor Ungkap Siap Comeback

Disperinaker Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah ada ketetapan UMK tahun 2024 dari gubernur dengan melakukan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dan buruh mengetahui besaran upah yang akan dibayar dan diterima tahun depan.

"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2024. Artinya pengusaha siap membayar upah," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo memastikan tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun 2024. Hal ini setelah batas waktu yang diberikan telah berakhir. Pihak pengusaha setelan ini diharapkan mematuhi semua ketentuan berkaitan dengan pembayaran upah.

Pihak pengusaha setelah ini diminta Disperinaker Sukoharjo untuk segera bersiap membayarkan upah sesuai UMK tahun 2024. Sebab waktu pelaksanaan efektif mulai berlaku Januari tahun depan. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB