Krjogja.com Sukoharjo Buruh mempunyai hak penuh libur pada 14 Februari 2024 setelah ditetapkan menjadi hari libur nasional karena ada agenda pemungutan suara Pemilu 2024. Buruh akan menggunakan hak pilih dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tidak perlu khawatir mendapat sanksi dari perusahaan karena tidak masuk kerja.
Buruh apabila diminta tetap bekerja oleh pihak perusahaan setelah menggunakan hak pilih Pemilu 2024 maka berhak menerima upah lembur. Sebab sistem kerja saat hari libur nasional tersebut sudah diatur penuh oleh pemerintah.
Baca Juga: Surprise, Anies Baswedan Mampir ke Lunpia Cik MeMe di Semarang
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (5/2) mengatakan, 14 Februari 2024 bersamaan dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 merupakan hari libur nasional atau hari yang diliburkan oleh pemerintah pusat karena ada agenda Pemilu 2024.
FPB Sukoharjo berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai dasar bagi buruh mendapatkan hak waktu libur untuk menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS. FPB Sukoharjo sendiri saat ini banyak menerima pertanyaan dari buruh terkait pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. Sebab masih ada sebagian buruh belum memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait hari libur nasional.
Baca Juga: Pemkab Pemalang Akan Ambil Air di Banyumas, 8 LMDH di Banyumas Mengadu ke DPRD
"Pemerintah pusat sudah menetapkan hari libur pada 14 Februari 2024 saat waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," ujarnya.
Sukarno menjelaskan, ketetapan hari libur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Go International, Siswa SD Muhammadiyah Mutihan Belajar di Malaysia dan Singapura
SE tersebut dipastikan sudah diterima pihak perusahaan dan serikat buruh. Selanjutnya disosialisasikan ke buruh.
"Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa buruh yang diminta bekerja oleh pihak perusahaan harus sudah menggunakan hak pilih Pemilu 2024 dengan mendatangi TPS. Selanjutnya buruh bisa masuk kerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan aturan perundang-undangan," lanjutnya. (Mam)