klaten

Raperda Tentang Rumah Susun dan Penyelengaraan Keolahragaan Disetujui

Senin, 19 Februari 2024 | 15:05 WIB
Raperda tentang Rumah Susun dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan resmi disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. ((Wahyu imam ibadi))


Krjogja.com Sukoharjo Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan resmi disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (19/2).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Gus Iqdam Bahagia Bisa Menyiksa Para Penyanyi Dangdut yang Meriahkan Harlah Sabilu Taubah, Kok Bisa?

Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Setelah mendengarkan Laporan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukoharjo, dengan mempertimbangkan visi tentang masa depan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun.

Baca Juga: 10 Artis Caleg yang Raih Suara Terbanyak di Real Count KPU, Ada Komeng Hingga Uya Kuya

"Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau. Untuk mewujudkan penghunian rumah susun yang tertib administrasi, mengurangi jumlah permukiman kumuh, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah, perlu adanya pengaturan rumah susun melalui Peraturan Daerah."

Kabupaten Sukoharjo telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun, namun apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, terdapat beberapa pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu diganti dan disesuaikan subtansi materi muatannya.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Yogya Diadukan ke Komisi Yudisial, Ini Penyebabnya

Pengaturan terkait pembangunan rumah susun ini diharapkan mampu mendorong pembangunan Daerah yang sekaligus menjadi solusi peningkatan kualitas permukiman di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga: Top 4 Spot Wisata View Lautan Awan Tercantik di Kabupaten Bantul, Sayang Jika Kamu Lewatkan.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pemerintah Daerah diberikan hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan sebagai bentuk peran serta dalam pembangunan nasional di bidang keolahragaan guna mewujudkan tercapainya kesejahteraan umum.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Wisata Air di Sleman! Cocok Untuk Berenang Dilengkapi Pemandangan yang Menawan

Sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di Daerah, sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan perlu dibentuk sebagai upaya dalam mengisi kekosongan hukum terkait belum adanya pengaturan mengenai Penyelengaraan Keolahragaan di Kabupaten Sukoharjo. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB