klaten

Revisi UU Desa, Pemkab Sukoharjo Berharap Desa Semakin Maju

Selasa, 5 Maret 2024 | 20:50 WIB
Para petani sedang menanam padi. (KR/dok) (Foto: Sayyid)

Khusus untuk masa jabatan Kades yang habis pada Desember 2024 mendatang tercatat ada 126 desa. Pemkab Sukoharjo sebelumnya berencana akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk menempati sementara posisi jabatan Kades.

"Rencananya memang untuk 126 desa itu setelah Kades habis masa jabatan Kades akan diisi Pj. Tapi semua juga tergantung kebijakan pusat nanti seperti apa sambil menunggu revisi UU tentang Desa disahkan," lanjutnya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) massal di 126 desa di Kabupaten Sukoharjo yang seharusnya digelar tahun 2024 terkena moratorium. Pelaksanaanya mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).(Mam)

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB