Khusus untuk masa jabatan Kades yang habis pada Desember 2024 mendatang tercatat ada 126 desa. Pemkab Sukoharjo sebelumnya berencana akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk menempati sementara posisi jabatan Kades.
"Rencananya memang untuk 126 desa itu setelah Kades habis masa jabatan Kades akan diisi Pj. Tapi semua juga tergantung kebijakan pusat nanti seperti apa sambil menunggu revisi UU tentang Desa disahkan," lanjutnya.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) massal di 126 desa di Kabupaten Sukoharjo yang seharusnya digelar tahun 2024 terkena moratorium. Pelaksanaanya mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).(Mam)