klaten

Jam Kerja PNS Sukoharjo Ikuti Perpres 21/2023 Selama Ramadan

Selasa, 12 Maret 2024 | 17:20 WIB
ASN saat mengikuti Presiden Lecturer (Rini Suryati)


Krjogja.com Sukoharjo Pemkab Sukoharjo melakukan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadan tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut berlaku disemua daerah se Indonesia termasuk Kabupaten Sukoharjo dan tidak perlu lagi menunggu adanya surat edaran (SE) dari pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Selasa (12/3) mengatakan, pemerintah pusat sudah melakukan pengaturan jam kerja ASN atau PNS pada hari kerja biasa termasuk pada saat puasa Ramadan setiap tahun. Pengaturan tersebut bersifat mengikat dan berlaku seterusnya disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

"Termasuk saat puasa Ramadan sekarang. Pengaturan jam kerja ASN atau PNS mengacu aturan itu. Jadi langsung diterapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara tanpa perlu menunggu adanya SE dari pusat," ujarnya.

Widodo menjelaskan, mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dijelaskan jam kerja ASN atau PNS selama puasa Ramadan pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai pukul 15.30 WIB.

Para ASN atau PNS Pemkab Sukoharjo bekerja selama lima hari kerja dalam satu minggu dengan total 32 jam 30 menit. Aturan tersebut juga berlaku disemua daerah di Indonesia yang menetapkan lima hari kerja dalam satu minggu.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan hak ASN atau PNS mendapat waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB setiap hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat lebih panjang menjadi 60 menit mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Pemkab Sukoharjo meminta kepada para ASN atau PNS bekerja maksimal selama puasa Ramadan dengan memberikan pelayanan penuh pada masyarakat. Selain itu, para pimpinan OPD juga bertanggungjawab melakukan pengawasan kerja kepada pegawainya.

"ASN atau PNS tetap diminta memberikan pelayanan penuh pada masyarakat. Pengaturan jam kerja sudah ada aturannya," lanjutnya. (Mam)

 

 

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB