klaten

Satreskrim Polres Boyolali Gulung Tiga Orang Klitih

Rabu, 20 Maret 2024 | 18:20 WIB
Tiga Orang Klitih saat Diinterogasi Petugas. (Mulyawan. )


Krjogja.com - Boyolali - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil membekuk Tiga geng Klitih yang membacok salah satu pekerja pasar malam di Boyolali.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 02.45 Wib di Sebelah Timur Masjid Ibnu Umar jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali. Berawal pada saat korban AW (41) bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong dipinggir jalan tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat dan para pelaku sambil mengacung-acungkan senjata tajam.

"Karena takut korban berusaha kabur namun korban dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang oleh para pelaku hingga menyebabkan robek berdarah di bagian punggung sebelah kanan. Setelah itu rombongan pelaku langsung pergi dan korban membuat laporan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut." kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (20/3/2024).

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten. Petrus menyebutkan pelaku pembacokan tersebut yakni MR (19) dan ESP (18) berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3) sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3/2024), kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata Petrus.

Menurut Petrus, untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," kata di.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 3 (tiga) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Petrus menghimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.

Dikatakannya, aparat Polres Boyolali juga akan terus meningkatkan jajaranya agar rutin melakukan kegiatan patroli yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana. "Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ungkapnya. (Mul)

 

 

 

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB