KRjogja.com, KLATEN - Calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Klaten 2024 minimal harus memiliki 72.000 dukungan yang memenuhi syarat.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten tahun 2024, di sebuah resto di kota Klaten, Senin (30/4/2024).
Sosialisasi dilakukan oleh tiga komisioner KPU Klaten. Yakni David Indrawan, Muhammad Ansori dan Herlis Setiyanik.
Herlis Setiyanik, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Klaten menjelaskan terkait syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Bakal calon harus didukung oleh penduduk yang termuat dalam DPT pemilihan sebelumnya. Jika DPT sampai dengan 250 ribu harus didukung minimal 10 persen.
Apabila jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu, calon perseorangan minimal harus didukung oleh 8,5 persen penduduk dalam DPT. Sedangkan jika penduduk 500 ribu sampai 1 juta, harus didukung oleh 7,5 persen.
Jika penduduk yang tercantum dalam DPT lebih dari 1 juta harus didukung oleh 6,5 persen. Jumlh tersebut harus tersebar minimal 50 plus 1 wilayah kecamatan yang ada di wilayah tersebut.
“DPT Kabupaten Klaten pada Pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan Juni 2023. Jumlah DPT Kabupaten Klaten sebanyak 971.518 jiwa, terdiri laki-laki 477.983 jiwa dan perempuan 493.535 jiwa. Berarti untuk Klaten ada di poin tiga, yakni antara jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, maka yang akan berminat mencalonkan diri harus memenuhi dukungan minimal 7,5 persen, dan tersebar minimal di 14 kecamatan. Harus mendapat minimal 72.864 dukungan yang memenuhi syarat,” kata Herlis Setiyanik.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Klaten telah menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Klaten nomor 1.357 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Klaten nomor 1.335 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten tertanggal 18 April 2024.
“SK sudah kami keluarkan, kami ingatkan untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan antara 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan pada 24 Agustus hingga 26 Agustus, pendaftaran pasangan calon tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon 22 September 2024,” jelas Herlis Setiyanik pula. (Sit)