Krjogja.com Sukoharjo Minat masyarakat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggi. Hal tersebut karena mereka ingin ikut berpartisipasi menyukseskan gelaran pemilu. Antusias tersebut dibuktikan dengan banyaknya pendaftar dari orang dewasa dan anak muda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (4/5) mengatakan, KPU Sukoharjo melihat fenomena minat masyarakat menjadi PPK dan PPS Pilkada 2024 tinggi. Hal tersebut seperti terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu untuk pemilihan Pilpres dan Pileg.
Tingginya minat masyarakat menjadi PPK dan PPK tidak lepas karena keinginan ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak. Disisi lain juga faktor tingginya honor yang didapatkan.
Minat masyarakat tinggi terlihat pada proses pendaftaran PPK Pilkada 2024. Tahapan pendaftaran tersebut telah selesai. KPU Sukoharjo membutuhkan sebanyak 60 PPK dengan rincian lima orang PPK disetiap kecamatan. Sedangkan di Kabupaten Sukoharjo total ada 12 kecamatan. "Minat masyarakat ikut berpartisipasi menjadi PPK dan PPS sangat tinggi. Masyarakat ingin ambil bagian dalam suksesnya Pemilu 2024," ujarnya.
Syakbani mengungkapkan bahwa, untuk pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 sudah dibuka mulai 2-8 Mei 2024. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 501 orang dimana setiap kelurahan/desa ada 3 orang anggota PPS.
"Untuk usia pendaftar anggota PPS minimal 17 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, tidak bisa di kelurahan yang berbeda, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," lanjutnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilgub dan Pilkada 2024 bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/. Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar di laman tersebut, maka bisa datang langsung ke helpdesk Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya diupload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat. Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).
"Selain mengupload dokumen, ada beberapa berkas fisik yang harus dikirim ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara di hari terakhir pendaftaran, 8 Mei 2024 akan ditutup pukul 23.59 WIB," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Syakbani, peran PPS Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, diantaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya.
"Untuk tesnya mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara," lanjutnya.
Syakbani menjelaskan, sesuai jadwal yang diterima KPU Sukoharjo dari KPU RI diketahui tahapan Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon.
Tahapan kemudian dilanjutkan pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara, 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Tahapan akan dilaksanakan KPU Sukoharjo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Tahapan ini juga sudah disosialisasikan kepada Parpol," lanjutnya. (Mam)