klaten

Maju Pilkada Perseorangan, KPU Sukoharjo Verifikasi Dokumen Pencalonan Tuntas-Djayendra

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:50 WIB
Logo KPU (kpu.go.id)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi pencalonan pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa yang masuk melalui jalur perseorangan atau independen Pilkada 2024. Verifikasi dilakukan dengan melihat kesesuaian dokumen dukungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan. Kegiatan sesuai jadwal dilaksanakan pada 13-29 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (14/5/2024) mengatakan, Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa secara resmi sudah mendaftar maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen. Pasangan tersebut telah menyerahkan 55.906 dari syarat minimal 50.894 dukungan KTP.

KPU Sukoharjo selanjutnya melakukan verifikasi administrasi dengan melihat kesesuaian dokumen dukungan dan KTP. Dalam verifikasi tersebut akan dilihat kebenaran dokumen yang telah diserahkan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa ke KPU Sukoharjo.

Baca Juga: Harta Kekayaan Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dicopot

"Verifikasi administrasi dilakukan KPU Sukoharjo dengan menurunkan petugas melakukan verifikasi faktual mendatangi rumah warga sesuai alamat KTP yang dikumpulkan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa," ujarnya.

Verifikasi dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data pendukung pencalonan melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024. Apabila dalam proses tersebut ada kekurangan maka akan dilakukan tahap berikutnya yakni penyerahan perbaikan dokumen sebagai kelengkapan syarat maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Syakbani mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya diketahui bahwa hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Sukoharjo 2024 yakni pada Minggu (12/5/2024). Pada batas waktu tersebut sekitar pukul 17.28 WIB pasangan Bacabup dan Bacawabup perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa datang ke kantor KPU Sukoharjo menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.

Dari data berkas yang dikumpulkan ke KPU Sukoharjo diketahui Tuntas Subagyo berusia 46 tahun berjenis kelamin laki laki dan R Djayendra Dewa berusia 55 tahun berjenis kelamin laki laki. Bakal pasangan calon tersebut bekerja sebagai wiraswasta merupakan satu satunya bapaslon yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo.

"Dalam penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan berbagai kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan; memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan," lanjutnya.

KPU Sukoharjo juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan, memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Baca Juga: HUT Ke-44 Dekranas dan HKG Ke-52 PKK di Solo Bakal Dihadiri Ibu Negara

Memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Syakbani, adapun data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan.

"Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 akan ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB