Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan.
Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo empat tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD. Syarat tersebut berupa bukti sudah vaksin virus Corona pada pedagang atau peternak hewan kurban dan bukti sudah vaksin PMK pada hewan ternak yang dijual.
Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat. Sebab dengan SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan.
"SKKH dan SKSR ini yang mengeluarkan Dinas Pertanian dan Perikanan sebagai bukti kesehatan dan status reproduksi hewan ternak. Sekarang cukup dua surat itu dan tidak perlu lagi bukti vaksin virus Corona karena pandemi sudah lewat," ujarnya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi kepada pedagang dan peternak hewan ternak sapi, kambing dan domba. Kegiatan dilakukan secara berkala disemua wilayah.
Untuk sasaran kelompok ternak dan paguyuban pedagang hewan ternak dilakukan dibeberapa tempat sekaligus. Sebab di wilayah tertentu terdampak banyak kelompok ternak dan pasar hewan.
Baca Juga: Penerapan Green Jobs 2025-2029, Kemnaker Dorong Perusahaan Susun Standar Kompetensi Kerja
"Peternak dan pedagang hewan ternak sudah paham kewajiban SKKH dan SKSR. Tapi untuk pedagang hewan kurban musiman masih perlu terus disosialisasi dan edukasi karena mereka hanya setahun sekali berdagang dan kurang paham," lanjutnya. (Mam)