klaten

PPDB SD SMP 2024/2025, Aturan Afirmasi dan Zonasi Diperketat

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:40 WIB
SosialisasiPPDB oleh Disdikbud Karanganyar (foto:Abdul Alim)


Krjogja.com Karanganyar - Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi pada tahun ajaran 2024/2025 lebih diperketat. Modus penduduk dadakan bakal tertolak masuk zonasi sekolah. Sedangkan jalur afirmasi keluarga miskin mutlak diverifikasi di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketua PPDB 2024/2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Nurini Retno Hartati mengatakan perketatan aturan zonasi untuk mencegah eksodus penduduk yang jamak ditemui jelang PPDB. Berdasarkan pengalaman PPDB tahun-tahun sebelumnya, sebagian calon peserta didik baru yang masuk zonasi kalah bersaing dengan penduduk dadakan. Modus yang dipakai dengan menitipkan anak ke KK saudara atau kerabat yang beralamat di zona sekolah.

"Sekarang aturannya kalau warga baru tinggal disana minimal tiga tahun. Kalau masih pakai modus lama, bakal tertolak sistem Disdukcapil. Terlebih, kepindahan di zona sekolah harus seluruh anggota keluarga di KK. Enggak boleh anak yang mau daftar sekolah saja," kata Nurini Retno kepada wartawan usai sosialisasi PPDB 2024/2025 di aula ki Hajar Dewantoro Disdikbud Karanganyar, Selasa (11/6).

Kemudian untuk jalur afirmasi keluarga miskin, surat keterangan ekonomi lemah dari lurah atau kades tidak laku. SK penerima PKH dan BPNT juga bakal ditolak. Untuk afirmasi keluarga ekonomi lemah di jalur PPDB dibuktikan sistem DTKS dan diverifikasi dinas terkait. Nurini mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ini didasari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. "Dinas Capil dan Dinsos dilibatkan pada instrumen PPDB," katanya.

Ketua Pelaksana PPDB, Joko Purwanto mengatakan pendaftaran untuk PPDB TK, SD dan SMP dibuka 4,5,8 dan 9 Juli 2024. Dinsos dan Disdukcapil juga mulai membuka posko help desk perihal piranti mendaftar jalur zonasi dan afirmasi keluarga miskin. PPDB untuk SMP dilaksanakan secara daring di 85 SMP negeri dan swasta. Sedangkan untuk TK dan SD dilaksanakan secara luring.

"Untuk PPDB SMP, kami sudah meminta operator sekolah menyesuaikan aturan terbaru. Termasuk menginput nilai rapot dan prestasi selama lima semester terakhir atau kelas 4,5 dan 6," katanya.
Disdikbud Karanganyar mencatat 15.517 lulusan SD negeri dan swasta tahun ini. Adapun daya tampung SMP negeri dan swasta sekitar 12.000 siswa. (Lim)

 

 

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB