Krjogja.com Klaten - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten pada Jumat (28/6/2024), menyetujui sebanyak empat Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Masing-masing adalah Perda tentang laporan pertanggungjawaban APBD Klaten tahun 2023. Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Klaten. Perda tentang pemajuan kesenian daerah, dan Perda tentang pemotongan hewan dan penanganan daging serta hasil ikutan.
Pada awalnya rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan dihadiri Bupati Klaten Sri Mulyani. Selanjutnya pimpinan rapat diserahkan kepada wakil ketua DPRD, H Triyono, dikarenakan Hamenang ada keperluan penting yang harus segera diselesaikan. Demikian juga Bupati Klaten, Sri Mulyani juga mohon pamit, sehingga meminta pada Asisten Administrasi Umum Setda Klaten, Himawan Purnomo untuk mengikuti rapat paripurna hingga selesai.
Baca Juga: Hore! Akhirnya Shin Tae-yong Memperpanjang Kontrak Bersama Timnas Indonesia
Dalam pendapat akhir atas penetapan empat Perda tersebut, Bupati antara lain mengemukakan, minta kepada semua organisasi perangkat daerah khususnya inspektorat untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK dengan segera menyusun action plan, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
Selain itu Bupati juga mengatakan jika untuk pemajuan kesenian daerah diperlukan lembaga sebagai media atau ruang untuk berkreasi dan berkarya agar kesenian daerah berkembang lebih baik dan lestari.(Sit)