klaten

Diduga Ada Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa Kacangan, Inspektorat Boyolali Angkat Bicara

Kamis, 4 Juli 2024 | 09:00 WIB
Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Boyolali, Lilik Subagyo. (mulyawan)


Krjogja.com Boyolali - Kasus tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong pengganti lahan pasar tradisional menuai masalah. Tanah kas desa berupa lapangan itu ditukar guling dengan tanah pengganti yang bermasalah dan tidak bisa diterbitkan sertifikat tanahnya atas nama Pemerintah Desa Kacangan.

Seharusnya, tanah pengganti dicarikan tanah kas yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi.Akan tetapi diganti dengan tanah yang tidak produktif, bermasalah. Bahkan masyarakat Desa Kacangan dirugikan hilangnya fasilitas umum dan sosial berupa lapangan sepak bola karena tanah yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan adalah lapangan desa.

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo, mengatakan proses tukar guling tanah itu sudah sesuai aturan, tidak ada masalah dalam proses tukar guling untuk pengganti lahan pasar tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Terjerat Pinjol Bayar Kuliah, Menko PMK Usulkan Kampus Bantu Subsidi Bunga

Menurutnya, Inspektorat Boyolali telah meminta klarifikasi baik melalui wawancara, cek lokasi, dan meminta keterangan stakeholders terkait permasalahan tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong.

“Hanya yang menjadi masalah, kemarin yang disampaikan teman-teman masyarakat di Desa Kacangan itu salah persepsi. Sertifikat itu belum jadi karena izin gubernur belum turun,” kata Lilik, Selasa (2/7/2024) kemarin.

Lilik mengatakan sepanjang izin gubernur belum turun, penyertifikatan tanah pengganti tidak akan bisa diproses. Ia mengatakan salah satu syarat peralihan hak dari proses tukar menukar tanah kas desa yakni harus melalui izin gubernur.

Baca Juga: Menko PMK Rilis Angka Penurunan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Semester I Tahun 2024

Ia menjelaskan izin gubernur yang awalnya dipersoalkan adalah izin gubernur untuk pembayaran tanah kas pengganti. “Ada dua izin gubernur, yang satu terkait surat ijin dengan uangnya lalu ada izin gubernur soal persetujuan tanah pengganti. Izin gubernur yang kedua itu yang belum, sehingga akibatnya sertifikat hak pakainya belum jadi,” kata dia.

Di sisi lain, penyebab sertifikasi tanah kas desa itu belum kelar karena ada satu ahli waris yang berdomisili di Jakarta dan belum memberikan tanda tangan persetujuan. Namun, setelah Inspektorat melakukan pendampingan dan klarifikasi ke Pemerintah Desa Kacangan, saat ini berkas sertifikasinya sudah lengkap.

“Jadi tanda tangan dari ahli waris yang dipermasalahkan itu sudah setuju. Nah, sekarang, bolanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian BPN untuk memproses permohonan hak menjadi hak pakai masih menunggu izin dari gubernur,” jelas Lilik.

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat di Pondok Tetirah Dzikir Yogyakarta, Ini yang Dilakukan Tim Pendekar PKM UNY

Ia mengatakan proses awal hingga akhir tukar guling tanah kas Desa Kacangan sudah sesuai prosedur dan ketentuan. Hal tersebut juga telah didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali. Permasalahannya hanya sertifikatnya belum jadi.

Proses tukar guling tanah kas Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, itu telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Walaupun gubernur telah berganti, Lilik mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah ketika aturannya tidak berubah.

 

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB