"Tetap kami lakukan pengawasan. Dimasing-masing tempat pembuangan sampah memberikan kontribusi pengurangan volume sampah. Target kita di tahun 2025 paling tidak 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah yang sudah dihasilkan masyarakat. Sehingga total 100 persen tertangani," lanjutnya.
Agus menambahakan, Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul angkut buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah dari sumbernya, antara lain dengan melibatkan peran berbagai pemangku kepentingan, baik Pemerintah, Dunia Usaha, maupun masyarakat.
Baca Juga: Penyuluhan Deteksi Dini Kanker Serviks Sukses Digelar Mahasiswa KKNT UAA Kelompok 23 di Desa Sitemu
Di Kabupaten Sukoharjo, sampah yang masuk ke TPA lebih dari 220 ton/hari. Jumlah yang tidak sedikit, mengingat luas TPA Mojorejo hanya 5,5 hektar. Apabila ini dibiarkan secara terus menerus maka TPA Mojorejo akan segera penuh dan butuh lahan baru untuk TPA, dan itu tidak mudah. Untuk itu perlu adanya upaya mengurangi sampah yang masuk ke TPA. (Mam)