Krjogja.com, BOYOLALI - Pembangunan jalan desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali diduga melanggar aturan. Pemerintah desa (Pemdes) setempat, diduga nekat menjual tanah yang dikepras dari jalan tersebut.
Padahal, untuk bisa menjual hasil tambang, ada aturan yang harus dipenuhi. Yakni mengantongi surat izin penambangan batuan (SIPB).
Parti, salah satu warga mengaku sebelum dikeruk, jalan dukuh ini sangat terjal. Jalan menanjak dan turunan mengikuti kontur tanah yang tinggi.Jalan pun kemudian di keruk hingga menjadi lebih landai.
" Yang ngeruk kira-kira 5 bulan lalu," ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Tak hanya jalannya saja yang dikeruk.Tanah warga yang berada di sisi timur jalan tersebut juga diminta dikeruk sekalian.
Hal itu agar lahan tersebut rata dengan lahan yang ada di sampingnya.
Selama proses pengerukan jalan ini dia juga melihat aktivitas truk keluar membawa tanah hasil pengerukan dengan alat berat ini.
Hal senada juga diungkapkan, Cokro Wibowo. Dia mengaku selama pengerjaan pengerukan ini adanya aktivitas truk yang keluar dengan membawa hasil tambang.
Hanya saja, dia tak mengetahui akan dibawa kemana tanah kerukan tersebut.
" Mau dibawa ke mana saya terus terang tidak tau. Yang saya tahu hanya truk keluar (muatan tanah urug) dari lokasi proyek jalan," ujarnya.
Informasi yang diterima wartawan, tanah keprasan jalan dan warga ini dijual.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Ngateman, menyatakan jika peningkatan jalan desa ini dilakukan oleh pihak kedua.
Dia pun mengaku sama sekali tak mengetahui akan dibawa ke mana tanah yang dikepras tersebut.
" Itu kan melalui pihak kedua. Jadi saya tidak tau, apakah dijual atau dikemanakan," jelasnya.
Dia mengaku pengepresan jalan ini atas permintaan warga.Warga meminta pemdes untuk menjadikan jalan tersebut lebih landai agar mudah dilalui.
Dia pun kemudian menyerahkan pekerjaan itu kepada pihak kedua. (Mul)