Krjogja.com Sukoharjo Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) fraksi DPRD Sukoharjo terhadap rancangan APBD 2025. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (4/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa, mengatakan, menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI-Perjuangan, dasar dalam menetapkan target penerimaan pajak di Kabupaten Sukoharjo, selain memperhitungkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, potensi realisasi tunggakan tahun sebelumnya, data potensi objek pajak, serta keadaan sosial ekonomi dan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak, namun juga harus memastikan bahwa target tersebut dapat tercapai, karena disatu sisi akan dikonversi menjadi belanja. Oleh karena itu, perlu strategi dan perhitungan yang konservatif dalam penetapan target setiap item penerimaan pajak.
Upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan sarana prasarana dan penggunaan teknologi informasi dalam rangka pelayanan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah antara lain; melakukan pemeliharaan dan updating basis data baik subyek maupun obyek pajak dan retribusi; melakukan maintenance serta kajian pengembangan sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah; digitalisasi pelayanan serta sosialisasi dan optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Menambah Sekolah Unggul, Ini Maksudnya
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berpengaruh terhadap penurunan potensi beberapa obyek pajak daerah, diantaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mengalami penurunan tarif yang semula 25% menjadi 20%, perubahan tarif untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir dari semula 20% menjadi 10%, hiburan dan kesenian dari semula 20% menjadi 10%, pada pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jenis transaksi Waris dan Hibah Wasiat mengalami perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang semula Rp300.000.000,00 menjadi Rp350.000.000,00, sedangkan jenis transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat NPOPTKP yang semula Rp60.000.000,00 menjadi Rp80.000.000,00, serta adanya pembebasan pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu terdapat beberapa potensi obyek retribusi yang hilang karena sudah tidak boleh dipungut retribusinya, antara lain: Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.
Penjelasan atas pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, disampaikan sebagai berikut bahwa kebijakan program kegiatan untuk mendorong pengembangan sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan antara lain; Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian, Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian, Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian, Program Penyuluhan Pertanian, Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Program Perizinan Usaha Pertanian, Program Pengelolaan Perikanan Tangkap, Program Perikanan Budidaya, Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
"Terima kasih atas apresiasi terhadap peningkatan target PAD tahun anggaran 2025," ujarnya.
Agus menjelaskan, sub obyek pajak dan retribusi yang mengalami peningkatan target antara lain; pada pajak opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan target sebesar Rp91.144.420.000,00 dan pajak opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan target sebesar Rp51.968.207.000,00. Sedangkan pada sub retribusi yang meningkat signifikan adalah retribusi pelayanan Kesehatan dengan target sebesar Rp89.166.694.500,00 yang target tahun 2024 sebesar Rp600.000.000,00.
Baca Juga: Satpol PP Razia Miras Menyasar Caffe dan Karaoke di Parangkusumo
Agus menjelaskan, jawaban atas pertanyaan dari Fraksi Partai Golongan Karya, disampaikan penjelasan sebagai berikut Terkait langkah pemerintah daerah dalam memanfaatkan sarana prasarana dan penggunaan teknologi informasi dalam rangka pelayanan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
"Penjelasan terkait penurunan potensi pajak karena dampak perubahan regulasi," lanjutnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem antara lain menyusun Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022-2026 sebagai pedoman pelaksanan penanggulangan kemiskinan dengan melalui 47 Program, 66 Kegiatan dan 143 Sub Kegiatan yang tersebar pada 17 Perangkat Daerah. (Mam)