klaten

Tim Kurator Penuhi Hak Buruh Terdampak PHK PT Sritex

Senin, 10 Maret 2025 | 17:50 WIB
Gapura masuk pabrik PT Sritex di Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Tim Kurator total mengeluarkan gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari sampai dengan 14 Februari 2025 sebesar Rp 35.031.851.762. Pembayaran dilakukan untuk memenuhi hak karyawan. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitur pailit dalam hal ini PT Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh, tetapi dicicil selama empat sampai lima bulan, apalagi kondisi saat ini dinyatakan pailit.

Salah satu tim Kurator Denny Ardiansyah, Senin (10/3/2025) mengatakan, total karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 PT Sritex 8.504 orang, PT Primayudha 961 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex 104 orang. Bahwa sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 sampai dengan 26 Februari 2025 tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT Sritex telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen PT Sritex. Hal ini berakibat bahwa karyawan tersebut kehilangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tidak terakses informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangonnya kepada tim Kurator.

Sejak 31 Januari 2025 tim Kurator telah membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 21.115.467.321. Kemudian tim Kurator juga membayarkan gaji karyawan pada periode 14 Februari 2025 sebesar Rp 8.618.113.200 dan pembayaran kewajiban BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.129.042.057 serta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.129.229.184.

Baca Juga: Galeri Indonesia Kaya Pentaskan Gitar Ramadan Tohpati and Friends

"Sehingga total pengeluaran gaji beserta kewajiban perusahaan lainnya untuk karyawan dalam rentang 31 Januari sampai dengan 14 Februari 2025 sejumlah Rp 35.031.851.762," ujarnya.

Tim Kurator berkomitmen untuk membayar gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025. Hal ini dibuktikan dengan dibayarkannya gaji karyawan pada 28 Februari 2025 sejumlah 5.074 orang karyawan PT Sritex dengan nilai Rp 23.145.825.300 untuk sisa karyawan sejumlah 3.000 orang di level manejemen staf akan dibayarkan secara bertahap di bulan Maret.

Untuk seluruh karyawan PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex yahh telah di PHK, tim Kurator mengalokasikan gaji beserta hak-hak lainnya seperti sisa hak cuti, uang lembur yang belum terbayarkan pada rentang tahun 2024 sampai dengan Februari 2025 sejumlah Rp 7.091.536.350 yang telah dibayarkan pada 4 sampai 6 Maret 2025.

"Secara kalkulasi gaji yang diterima karyawan saat ini pasca PHK terdapat pendapatan lebih hampir mencapai 50 persen dari gaji bulanan yang biasanya diterima," lanjutnya.

Baca Juga: Masyarakat Diingatkan Curah Hujan Tinggi, Awas Banjir Kiriman

Denny menambahakan, bahwa tim Kurator memiliki pertimbangan melakukan PHK pada 26 Februari 2025. Pertama, sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditur preferen dalam kepailitan. Kedua, secara cash flow, perusahan terus merugikan tidak punya kemampuan untuk membayar THR dan apabila di PHK lebih dari bulan Februari, misal bulan Maret baru dilakukan PHK, maka karyawan akan semakin tidak terjamin secara penghasilan atau gaji serta JHT-nya akan cair di bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan. Ketiga, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 debitur pailit dalam hal ini PT Sritex tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh, tetapi dicicil selama empat sampai lima bulan, apalagi kondisi saat ini dinyatakan pailit. (Mam)

 

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB