klaten

Sampah Liar Meluas, DLH Sukoharjo Wajibkan Pembangunan Perumahan Sediakan Tempat Pembuangan

Rabu, 9 April 2025 | 11:30 WIB
Saluran irigasi yang dipenuhi sampah. (KR/dok)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Pengembang perumahan wajib menyediakan tempat pembuangan sampah mandiri. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menekan munculnya sampah liar. Pemangku wilayah seperti RT/RW hingga desa dan kelurahan diminta membantu pengawasan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Rabu (9/4/2025) mengatakan, penanganan sampah dilakukan secara tuntas dan menyeluruh melibatkan warga tidak hanya yang tinggal di perkampungan saja, tapi juga di lingkungan perumahan. Khusus untuk perumahan diawali dari kewajiban pihak pengembang menyediakan tempat pembuangan sampah pada saat pembangunan rumah.

Kewajiban pengembang menyediakan tempat pembuangan sampah karena nantinya di lingkungan perumahan ditempati warga dengan berbagai aktivitas dan menghasilkan sampah. Apabila tidak disediakan tempat pembuangan secara mandiri maka dikhawatirkan muncul banyak tumpukan sampah liar.

Baca Juga: Ingat! Menyeduh Kopi Ada Aturannya Jika Tidak Ingin Kadar Kolesterol Meningkat

Warga perumahan nantinya akan kebingungan membuang sampah yang dihasilkan. Sebab di lingkungan perumahan belum disediakan tempat pembuangan. Warga nantinya akan membuang sampah secara sembarangan dan berdampak lingkungan sekitar menjadi kotor.

"Di lingkungan perumahan wajib disediakan tempat pembuangan sampah mandiri dan dilakukan pengelolaan serta penanganan. Itu kewajiban pihak pengembang sebagai kontrol kebersihan lingkungan. Jangan sampai warga di perumahan kebingungan akan membuang sampah karena tidak disediakan tempat pembuangan dan akhirnya mengotori lingkungan sekitar," ujarnya.

DLH Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membidangi perumahan. Hal ini dimaksudkan agar pihak pengembang memenuhi syarat kewajiban menyediakan tempat pembuangan sampah menjadi di lingkungan perumahan yang dibangun.

Warga atau pembeli perumahan juga diminta kesadarannya meminta kepada pihak pengembangan perumahan terkait penyediaan tempat pembuangan sampah. Setelah nantinya disediakan maka warga wajib melakukan pengelolaan dan penanganan sampah mendiri.

Baca Juga: Membahayakan Keamanan, Perlintasan Kereta Api Tanpa Pengaman Dikeluhkan Masyarakat

"Artinya sampah yang dihasilkan warga perumahan dibuang dan dikelola mandiri. Jangan sampai mengotori lingkungan. Nantinya sampah yang sudah tidak terpakai bisa diangkut oleh petugas DLH Sukoharjo dan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo, Bendosari," lanjutnya.

Agus menjelaskan, DLH Sukoharjo sebelumnya saat melakukan pemantauan wilayah sering menemukan titik pembuangan sampah liar tidak jauh dari perumahan. Sampah tersebut apabila terus dibiarkan akan semakin bertambah banyak. Petugas kemudian melakukan pengangkutan sampah dan pembersihan lokasi. Selanjutnya lokasi tersebut dilakukan penutupan dan dipasangi spanduk larangan membuang sampah.

"Pemangku wilayah seperti kepala desa, lurah, RT dan RW bisa membantu melakukan pengawasan lingkungan. Jangan sampai muncul tempat pembuangan sampah liar," lanjutnya.

Agus mengatakan, pengelolaan sampah dilakukan tidak hanya di tempat pembuangan sementara dan akhir saja, melainkan juga melakukan pengawasan terhadap tempat rawan. Beberapa tempat rawan dijadikan pembuangan sampah liar seperti sungai dan saluran air atau irigasi.

Baca Juga: Kasus TPPO terhadap PMI Perempuan di Dubai, Ini Imbauan Kemlu RI

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB