KRjogja.com Sukoharjo Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo melakukan sidak dengan mendatangi kantor Samsat Sukoharjo, Kamis (10/4). Sidak dilakukan untuk mengecek pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Etik Suryani dan Eko Sapto setiba di kantor Samsat Sukoharjo langsung melihat antusias warga membayar pajak kendaraan bermotor. Kondisi kantor Samsat Sukoharjo terlihat penuh dan sudah dilayani petugas. "Tadi kami melihat dan melakukan pemantauan pelaksanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Semua berjalan lancar," ujarnya.
Dalam sidak di kantor Samsat Sukoharjo tersebut Etik Suryani juga berdialog kepada warga yang sedang mengantri membayar pajak kendaraan bermotor. Warga menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: FGD Inspiratif di MTsN 3 Bantul: Pendidikan Karakter Dimulai dari Guru yang Bahagia
Warga yang datang kebanyakan memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor karena memiliki tunggakan. Hal itu juga disampaikan warga kepada bupati dan petugas saat sidak digelar.
"Program dari Bapak Gubernur Jawa Tengah ini benar-benar disambut dengan riang gembira oleh masyarakat. Banyak yang memiliki tunggakan pajak sekarang ramai-ramai datang ke kantor Samsat Sukoharjo untuk membayar," lanjutnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikatakan bupati sangat bermanfaat dan membantu masyarakat di daerah termasuk di Kabupaten Sukoharjo. Sebab warga yang merupakan wajib pajak banyak yang memiliki tunggakan dan harus menanggung membayar denda. Namun dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor maka warga lebih diringankan.
Baca Juga: FGD Inspiratif di MTsN 3 Bantul: Pendidikan Karakter Dimulai dari Guru yang Bahagia
"Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur Jawa Tengah atas program ini. Kesempatan ini sangat bermanfaat untuk warga," lanjutnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Para wajib pajak diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang telah diberikan.
Bupati dihadapan warga saat sidak berpesan kepada masyarakat agar setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kedepan menjadi warga atau wajib pajak yang lebih tertib dan taat pajak. Artinya warga membayar pajak sesuai waktu dan ketentuan berlaku. Dengan demikian maka warga bisa terhindar dari sanksi denda.
Baca Juga: Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran
"Setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kedepan masyarakat harus lebih tertib pajak. Taati kewajiban membayar pajak setiap tahun," lanjutnya. (Mam)