Krjogja.com Sukoharjo SHK Penjaga palang pintu kereta api Batara Kresna di perlintasan PJL 19 di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo resmi ditetapkan tersangka. Penerapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo setelah selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kecelakaan melibatkan kereta api Batara Kresna dengan mobil pemudik pada 26 Maret 2025.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (14/4) mengatakan, Polres Sukoharjo sudah menetapkan tersangka, SHK pada 9 April 2025. Polres Sukoharjo sebelumnya setelah kecelakaan terjadi melibatkan mobil pemudik dengan kereta api Batara Kresna pada 26 Maret 2025 langsung melakukan penyelidikan. Penanganan kemudian naik ke penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Penanganan dilakukan setelah dalam kejadian kecelakaan tersebut menimbulkan korban meninggal dunia dan luka. Pemudik tersebut terlibat kecelakaan setelah dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju ke Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Peresmian Pos Serbaguna Rp 75 Juta, Modal Nekat dan Guyub Rukun
Polres Sukoharjo dalam kejadian ini menyatanan bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, penanganan kasus melibatkan Satreskrim Polres Sukoharjo.
"Laporan dari Satreskrim PJL 19 bernisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api Batara Kresna dan sebuah mobil pemudik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Polres Sukoharjo setelah penetapan tersangka SHK hingga saat ini belum melakukan penahanan. "SHK sudah ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 dan saat ini belum di tahan. Saat ini masih dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Baca Juga: Kejurda Hockey 5S DIY U23, Putra-Putri Bantul Raih Juara
Tersangka SHK dijerat Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat 2 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," lanjutnya. (Mam)