Krjogja.com - SUKOHARJO - Eks karyawan PT Sritex kaget atas penangkapan mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks karyawan PT Sritex tetap perjuangkan hak salah satunya pesangon. Sebab pasca terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga sekarang eks karyawan belum mendapat pesangon.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Machasin Rohman, Rabu (21/5) mengatakan, terkejut dengan informasi adanya peningkatan Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung. Namun demikian, eks karyawan PT Sritex tetap memperjuangkan dan menuntut hak. Sebab sampai sekarang apa yang menjadi hak eks karyawan PT Sritex belum diterima sama sekali.
Baca Juga: Lewat PNM Mengajar, 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia Terinspirasi Jadi Wirausaha Muda
"Kami kaget ada penangkapan oleh Kejagung. Tapi yang jelas, kamu tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan PT Sritex," ujarnya.
Machasin menegaskan, proses hukum atas penangkapan Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan dengan yang diperjuangkan eks karyawan PT Sritex sekarang berbeda. Sebab eks karyawan PT Sritex menuntut hak yang belum dibayarkan seperti pesangon. Hal ini diatur dalam sengketa ketenagakerjaan.
"Masalah pidana yang sedang ditangani Kejagung tidak berhubungan dengan gugatan hak-hak eks karyawan PT Sritex. Sebab eks karyawan PT Sritex berhak menerima hak dan sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja bahwa mereka terkena status PHK," lanjutnya. (Mam)