klaten

Penyidikan Masih Jalan Kejari Sukoharjo Segera Tetapkan Tersangka Kedua Dugaan Korupsi PD Percada

Rabu, 9 Juli 2025 | 11:35 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Kejari Sukoharjo dalam waktu dekat segera melakukan penetapan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendapat tambahan alat bukti. Kejari Sukoharjo juga berencana segera melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Percada, MR. Namun kondisi MR saat ini diketahui masih sakit.

Baca Juga: Pulang Haji Masuk Bui, Kades Jaten Karanganyar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Rabu (9/7) mengatakan, proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi BUMD PD Percada Sukoharjo masih berjalan.

Satu orang telah ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Percada, MR. Kejari Sukoharjo membidik tersangka kedua.

Kejari Sukoharjo masih melakukan penyidikan dan segera berencana menerapkan tersangka kedua. Penyidik saat ini mendapati alat bukti tambahan dalam kasus ini.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp 1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

"Kejari Sukoharjo dalam waktu dekat segera melakukan penetapan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi BUMD PD Percada Sukoharjo," ujarnya.

Pemeriksaan masih dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada. Pengembangan dilakukan setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama PD Percada, MR.

"Semua data sudah masuk dan sebentar lagi ada Percada jilid 2," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo membidik tersangka lain karena masih terkait dengan kasus utama yang menjerat MR sebagai tersangka. "Data itu berasal dari pemeriksaan yang sudah kamu lakukan selama ini," lanjutnya.

Bekti belum menjelaskan siapa calon tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD Percada. "Ditunggu saja perkembangannya," lanjutnya.

Bekti menambahakan, saat ini ada kendala dihadapi penyidik karena kondisi MR sakit. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, MR diketahui mengalami penyumbatan batang otak.

Kejari Sukoharjo hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada MR meski sudah berstatus tersangka. "Kondisi MR sakit dan ada surat dari dokter yang menangani," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB