KRjogja.com, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, dalam rapat paripurna, Senin (4/8/2025), telah menerima pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Bupati Klaten.
Empat Raperda tersebut terdiri Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Bupati Klaten melalui Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto menyampaikan beberapa penjelasan. Terkait Raperda tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif, Benny menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai daerah otonom memiliki wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Salah satunya terkait bidang pariwisata, yang terdiri pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya ekonomi yang kreatif.
Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang pariwisata tersebut Pemkab Klaten memiliki tanggung jawab untuk menciptakan dan mengembangkan sistem ekonomi kreatif serta mengembangkan sumberdaya ekonomi kreatif di daerah.
Dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan tersebut, adalah dengan memperkuat kelembagaan museum. Sedangkan Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya belum mengatur tentang museum. Untuk itu dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda tersebut.
Terkait Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, Wabup menjelaskan, dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan , kebhinekaan, demokrasi, adil, partisipatif, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan UUD 45, dalam kerangka NKRI, maka diperlukan pembangunan kepemudaan. Hal itu diperlukan, agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional, serta memiliki daya saing dalam berbagai kegiatan di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Dalam penjelasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, Benny mengatakan, air merupakan kebutuhan dasar manusia, dan pengelolaanya harus dilakukan secara adil, berkelanjutan dan bertanggung jawab. Hal ini untuk memberikankan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat daerah, sebagai bagian dari tujuan negara seperti diamanatkan dalam pembukaan UUD 45.
Menurut Benny, Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya saat ini, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru. (Sit)