klaten

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan psikotropika. Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Petugas menangkap pelaku setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Rabu (20/8) dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah kamar kos di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.

Baca Juga: Kisah Eks Napiter JI dari Relawan Gempa Kini Jualan Es

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ES alias Edi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar AKP Ari Widodo, Rabu (20/8).

Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 5 strip obat Alprazolam 1 mg total 50 butir, 3 botol berisi obat jenis Yarindo/Pil Koplo/Pil Sapi dengan total 3.000 butir, 1 botol berisi 963 butir pil sejenis, 2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir dan 2 butir pil, 1 kardus bekas, 1 pak plastik klip, serta 1 unit ponsel merek OPPO warna hitam beserta SIM card.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem transfer melalui rekening aplikasi dompet digital. “Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membeli dengan harga Rp1 juta,” jelas AKP Ari Widodo.

Baca Juga: Polres Bantul Tingkatkan Pelayanan, Kunjungan Tahanan Bebas Biaya dan Prioritas Keamanan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga ada ancaman hukuman pidana yang berat,” tegas AKP Ari Widodo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB