klaten

Libatkan Pelajar, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika (istimewa)


SUKOHARJO Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah rumah kost yang beralamat di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yaitu INL (25), seorang karyawan swasta asal Karanganyar dan DAW (19), seorang pelajar asal Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 butir obat Atarax Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp40.000, serta satu buah celana panjang jeans warna hitam. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (29/8) dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika di wilayah hukum Sukoharjo.

“Benar, kami mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan psikotropika dengan barang bukti 3 butir Alprazolam 1 mg. Keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Ari Widodo.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Unjukrasa Semalaman di Polda DIY, Sultan Turun Temui Beri Pernyataan Dukung Aspirasi Masyarakat

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika, sehingga peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari dampak buruknya. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB