klaten

Ungkap Peredaran Obat Keras Polres Sukoharjo Amankan Ratusan Butir Pil Koplo

Senin, 22 September 2025 | 20:25 WIB
Polres Sukoharjo ungkap peredaran obat keras. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya (OKB). Seorang pemuda berinisial AP alias Angga (19), warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, diamankan petugas bersama barang bukti 315 butir pil koplo siap edar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Senin (22/9) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bendosari.

Baca Juga: Panitia HUT ke-80 KR Bersama Baznas DIY Santuni 26 Anak Yatim Warga Sekitar Masjid Darussalam

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah warung/kelontong di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, 1 paket plastik klip berisi 15 butir pil koplo, 2 pak plastik klip merk C-TIK, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas pinggang warna merah, uang tunai Rp242 ribu, serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam beserta sim card.

AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa tersangka AP alias Angga memperoleh obat keras tersebut dari seorang pengedar lain berinisial BAK alias Aji yang kini juga telah diamankan.

Baca Juga: Wonderdiv Rilis Single Perdana, Angkat Kisah Cinta dalam Balutan Alternative Rock 90-an

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan pil koplo tersebut dengan cara berhutang kepada seorang pengedar lain. Setelah laku terjual, tersangka baru membayarkan sejumlah uang sebesar Rp1 juta untuk 400 butir pil. Dari jumlah itu, sebanyak 315 butir berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Ari Widodo.

Lebih lanjut, AKP Ari Widodo menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Peredaran obat keras seperti pil koplo ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus menindak tegas para pelaku untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB