KRjogja.com, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengusulkan penyaluran gaji ASN melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Klaten. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, usai rapat paripurna DPRD Klaten, Kamis (25/9/2025).
Dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama rancangan peraturan daerah PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda), Pansus 2 menyampaikan sebanyak 29 poin hasil pembahasan bersama. Salah satu poin krusial adalah poin 15. Antara lain memuat PT. BPR Bank Klaten membantu Pemda sebagai penyalur gaji ASN melalui penugasan Pemda. Membantu Pemda sebagai penyalur tambahan penghasilan ASN melalui penugasan Pemda. Membantu Pemda sebagai penyalur tunjangan profesi guru ASN melalui penugasan Pemda, dan lainnya.
Edy Sasongko menjelaskan, PT. BPR Bank Klaten yang semula Bank Perkreditan sekarang menjadi Bank Perekonomian. Hal ini melaksanakan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2023, terkait dengan pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Setelah dua tahun undang-undang tersebut diundangkan, daerah - daerah harus menindaklanjuti, yakni perkreditan diganti dengan perekonomian, dalam rangka untuk menguatkan sektor perekonomian di daerah.
“Klaten juga melaksanakan amanat undang-undang itu. Ada 29 poin tadi disampaikan oleh Pansus 2, dilaporkan banyak hal dan dalam rangka membantu UMKM di Klaten. Dengan digantinya bank perkreditan menjadi bank perekonomian, pelayanan bisa lebih luas. Kalau dulu hanya simpan pinjam saja, maka sekarang banyak hal yang bisa dilayani Termasuk membantu pemerintah dalam rangka penyaluran gaji ASN. Kan sekarang di Bank Jateng, besok bisa melalui Bank Klaten dengan penugasan dari pemerintah daerah. Kalau kemarin semua di Bank Jateng, besok pajak, retribusi, juga bisa lewat PT. BPR Bank Klaten,” kata Edy Sasongko.
Selain itu, PT. BPR Bank Klaten nantinya juga bisa membatu penyaluran termin proyek APBD, membantu penyaluran jasa pelayanan medis pegawai pada rumah sakit umum daerah dan Puskesmas. Sebagai tempat pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, serta masih banyak lagi pelayanan lainnya.(Sit)