Krjogja.com - BOYOLALI - Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, angkat bicara mengenai kasus dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang telah merugikan banyak nasabah.
Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, bahwa BLN merupakan kelembagaan yang berada di bawah kementerian koperasi.
Baca Juga: Inflasi DIY Stabil, Harga Pangan Masih Terkendali, Begini Situasi Terkini
Dan di tahun 2023, kementerian koperasi juga sudah membekukan izin usaha yang dilakukan koperasi BLN.
Didik mengatakan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengirimkan berita kepada Kementerian Koperasi untuk melakukan tindakan terhadap BLN.
“Nah, di 2023 kementrian koperasi itu juga membekukan izin operasi (BLN), cuma kan namanya oknum di BLN itu, dari awal itu, kalau saya lihat dari neraca pendapatan, dan neraca transaksinya itu, memang ada indikasi dalam tanda kutip, penipuan,” kata Didik, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Gus Ipul: Presiden Ajarkan Cara Baru Mencintai Indonesia
Didik menambahkan, ia juga sudah bertemu dengan perwakilan nasabah korban BLN di Boyolali, serta Kota Salatiga.
Hasilnya, Didik langsung berkomunikasi dengan Satgas PASTI yang berisikan kementrian dan lembaga, OJK, dan aparat penegak hukum (APH).
Satgas PASTI dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Tetapi secara analisa transaksi keuangan itu untuk mengembalikan dana nasabah itu susah, kalau nasabah ini kan ingin dana kembali, realitanya kemampuan bayar dari BLN itu hanya janji janji terus,” kata dia.
Menurut Didik, kasus tersebut harus digiring ke ranah hukum, seperti beberapa laporan yang dilakukan beberapa nasabah di Boyolali, Solo, dan Salatiga.
Apabila proses sudah berjalan, APH bisa membekukan aset aset milik BLN, dengan harapan sisanya bisa dikembalikan kepada nasabah, namun, proses pengembalian membutuhkan waktu.
“Saya berharap, teman teman nasabah ini, lain waktu harus pintar pintar memilih mana yang sifatnya investasi yang benar, kemudian investasi yang bodong, karena selain BLN ini, nanti akan ada lembaga lain yang modelnya seperti itu,” ungkapnya. (Mul)