KRjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo segera siapkan dasar hukum sebagai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 126 desa pada tahun 2026. Persiapan dilakukan dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2026 mendatang. Kepastian agenda pembahasan diketahui setelah dilakukan penetapan sebelas Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, Rabu (5/11/2025) mengatakan, sudah dipastikan adanya dasar hukum yang akan dilakukan pembahasan bersama sebagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa pada tahun 2026 mendatang. Dalam penetapan Propemperda diketahui dasar hukum tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Pembahasan akan dilakukan bersama Pemkab dan DPRD Sukoharjo tahun 2026 mendatang. Nantinya setelah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan dijadikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa tahun 2026.
Dalam Propemperda juga ditetapkan Raperda lainnya untuk dilakukan pembahasan tahun 2026 mendatang. Raperda tersebut yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Sudah ditetapkan dalam Propemperda sejumlah Raperda terkait desa yang akan dibahas tahun 2026. Salah satunya terkait persiapan untuk Pilkades serentak di 126 desa," ujarnya.
Rohmadi mengatakan, sesuai regulasi yang ada masa jabatan 126 kades akan habis pada Desember 2026 mendatang. Sebelum masa jabatan kades tersebut habis maka dilakukan persiapan pelaksanan Pilkades. Hasil dari Pilkades tersebut nantinya akan menjadi dasar pengisian posisi jabatan Kades berikutnya. Namun demikian, sebelum posisi jabatan Kades tersebut habis sekarang telah dilakukan tahapan persiapan menghadapi Pilkades serentak di 126 desa.
DPMD Sukoharjo melakukan persiapan sejak sekarang salah satunya pengajuan anggaran melalui APBD tahun 2026. Pengajuan anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanan Pilkades maupun bantuan kegiatan di desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun 2026. Namun karena kondisi APBD terbatas dampak dari efisiensi anggaran maka pengajuan pada APBD tahun 2026 belum dipenuhi dan ditunda pada APBD Perubahan tahun 2026 mendatang.
Persiapan lain juga dilakukan DPMD Sukoharjo terkait regulasi berupa produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Aturan yang sudah jelas ada berupa Undang-Undang Desa. Aturan tersebut menjadi dasar tertinggi penyelenggaraan Pilkades tahun 2026.
Regulasi berikutnya yakni PP yang mengatur tentang Pilkades. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan PP. DPMD Sukoharjo sudah berkirim surat ke kementerian terkait dan mendapat jawaban pelaksanaan Pilkades 2026 harus menunggu PP keluar.
DPMD Sukoharjo berharap hingga akhir tahun 2025 sudah ada PP. Hal ini nantinya menjadi dasar persiapan pelaksanaan Pilkades 2026.
"Masa jabatan 126 Kades memang akan berakhir pada Desember tahun 2026. Tapi sejak sekarang kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 126 desa tersebut. Terpenting kami menunggu PP karena itu yang belum turun dari pemerintah. Sedangkan regulasi lain sudah ada yakni UU Desa," lanjutnya.
DPMD Sukoharjo juga telah melakukan persiapan berkas 126 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2026. "Kami belum tahu apakah Pilkades serentak 126 desa akan digelar pada periode Oktober, November atau Desember tahun 2026. Sebab PP yang mengatur pelaksanaan Pilkades belum turun," lanjutnya.
Rohmadi menambahakan, terkait kebutuhan anggaran Pilkades sudah disediakan dari pihak desa melalui dana desa. Namun demikian Pemkab Sukoharjo juga akan memberikan bantuan tambahan dana sebesar Rp 30 juta untuk masing-masing desa. Nominal tersebut sama seperti yang diberikan Pemkab Sukoharjo ke pemerintah desa saat pelaksanaan Pilkades.
"Persiapan terus kami lakukan minimal enam bulan sebelum habis masa jabatan Kades harus sudah ada tahapan yang jalan. Artinya dari perhitungan itu sekitar Juni atau Juli sudah berjalan tahapan. Sebab Desember 2026 masa jabatan 126 Kades habis," lanjutnya.