klaten

Sanksi Bagi Pelanggar, Pemkab Sukoharjo Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 | 22:30 WIB
ilustrasi rokok

KRjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo tindaklanjuti penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Aturan tersebut nantinya akan mengatur tentang larangan merokok ditempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Rabu (26/11/2025) mengatakan, DKK Sukoharjo sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Petugas memberikan edukasi terkait keberadaan aturan yang baru saja disahkan tersebut ke semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Diharapkan masyarakat bisa paham dan mengetahui saat dilakukan penerapan aturan.

Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan lintas sektoral, pengelola fasilitas publik serta unsur pengawas daerah. Melalui kegiatan tersebut Pemkab Sukoharjo ingin memberikan pemahaman menyeluruh terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok di berbagai lingkungan publik.

Baca Juga: Tanpa Validasi Digital, Waketum Amin: Surat yang Beredar Dipastikan Bukan Surat Resmi PBNU

Setelah disahkan Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok kemudian ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo dengan menyusun Raperbup Kawasan Tanpa Rokok. Perbup tersebut disusun untuk menciptakan ruang hidup yang bersih dan sehat serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

"Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat serta membangun kesadaran kolektif terkait pentingnya menghindari paparan asap rokok," ujarnya.

Dalam Raperbup ini juga merinci sejumlah kawasan yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan arena bermain anak akan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok sepenuhnya tanpa menyediakan tempat khusus merokok (TKM).

Baca Juga: Launching Jersey dan 30 Pemain Anyar, Persiba Ditantang Promosi ke Liga 2

Tuti melanjutkan, angkutan umum juga dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi. Tempat yang bisa menyediakan TKM harus berada di ruang terbuka, terhubung langsung dengan udara luar serta terpisah dari aktivitas utama agar tidak menganggu pengunjung atau pengguna layanan.

Dalam Raperbup tersebut juga mengatur penetapan sanksi bagi pelanggar. Sanksi tersebut seperti untuk individu yang merokok di area terlarang dapat dikenakan sanksi denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Sedangkan pengelola kawasan yang tidak memenuhi ketentuan termasuk tidak menyediakan TKM atau memasang iklan rokok di area KTR dapat dikenakan denda Rp 1 juta.

Pemkab Sukoharjo terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok akan membentuk satuan tugas (Satgas). Tim dibentuk dengan melibatkan sejumlah petugas gabungan yang diketuai Sekretaris Daerah dan tim operasional yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Peran satgas tersebut sangat penting sebagai bentuk pengawasan di wilayah. Termasuk melakukan penindakan kepada pelaku pelanggaran.

Baca Juga: Buntut KTA Ganda, DPD Gerindra DIY Panggil Wabup Kulonprogo Ambar Purwoko, Begini Hasilnya

"Masyarakat juga didorong ikut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan kebijakan dan menyediakan sarana pendukung seperti papan larangan merokok hingga melaporkan apabila menemukan pelanggaran," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB