klaten

Penertiban Reklame Liar Digencarkan Hingga ke Pelosok Desa

Jumat, 12 Desember 2025 | 23:55 WIB
Satpol PP Sukoharjo saat melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kartasura. (Wahyu imam ibadi)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi e-PLKK

Operasi digelar Satpol PP Sukoharjo melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo dan pemerintah kecamatan dan desa terkait. Kegiatan dimulai dari wilayah Kecamatan Grogol, Baki, Gatak hingga Kartasura.

Reklame liar marak ditemukan disejumlah wilayah. Satpol PP Sukoharjo sudah menerjunkan petugas melakukan patroli dan menindak pelanggaran yang ditemukan.

"Sudah kami patroli wilayah dan berkoordinasi dengan dinas terkait melakukan pencopotan reklame liar dan pada hari ini dilakukan operasi penertiban," ujarnya.

Sunarto menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan dinas terkait diketahui bahwa reklame resmi yang terpasang membayar pajak telah diberi stiker atau tanda khusus. Sedangkan reklame liar tidak memilikinya. Karena itu, Satpol PP Sukoharjo dengan mudah mengetahui mana reklame resmi dan liar.

"Hasil operasi penertiban kali ini didapati jumlah reklame liar cukup banyak dengan nilai potensi kerugian daerah besar," lanjutnya.

Baca Juga: Dari Regulasi ke Aksi: Membangun Ekosistem Pariwisata yang Lebih Inklusif di Borobudur Highland

Reklame liar yang ditertibkan petugas tersebut seperti berasal dari produk rokok, reklame penjualan perumahan, produk makanan dan minuman serta pengobatan. Reklame tersebut ditertibkan petugas karena tidak dilengkapi dengan tanda atau bukti membayar pajak daerah.

"Operasi penertiban reklame liar ini menindaklanjuti adanya potensi kerugian besar sektor pajak," lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pajak reklame menjadi salah satu sumber besar pendapatan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Setiap tahun angka target yang ditetapkan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan menyesuaikan kondisi dan besarnya potensi pajak reklame.

Pemkab Sukoharjo telah menetapkan target pendapatan pajak reklame pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,6 miliar. Angka tersebut merupakan target realistis yang bisa direaliasikan daerah.

Pemkab Sukoharjo sudah memiliki peta potensi sumber pendapatan dari pajak reklame di masing-masing wilayah. Kondisi potensi besaran pendataan dari reklame di 12 kecamatan berbeda.

"Ada beberapa kecamatan dengan nilai potensi pendapatan pajak reklame besar dan itu berpengaruh pada kenaikan target setiap tahun. Seperti Kecamatan Grogol, Kartasura dan Sukoharjo," ujarnya.

Potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan ditentukan seperti terkait kemajuan wilayah dan perputaran ekonomi. Seperti di wilayah Kecamatan Grogol dimana disana aktivitas masyarakat sangat tinggi, perputaran ekonomi yang cepat karena banyak pusat usaha dan perdagangan. Selain itu juga sebagai kawasan berkembang karena berada di perbatasan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo.

"Potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan terus dikembangkan," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB