ONCE MEKEL atau yang akrab disapa Once turut berkomentar mengenai pembuatan regulasi yang akan mengatur tentang musik di Indonesia.
Regulasi yang hendak dibuat oleh Komisi X DPR RI tersebut menuai pro dan kontra dari banyak pihak, termasuk para musisi Tanah Air. Mereka menilai terdapat sejumlah ketentuan yang bermasalah, mulai dari “pasal karet†hingga potensi tumpang tindih aturan.
Hal itu terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 32. Dalam Pasal 5, khususnya huruf f dan g, pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Lalu, di Pasal 32, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik yang bermusik secara autodidak.
Salah satu poin yang disoroti adalah pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi. Mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Menurut Once, RUU permusikan yang beredar saat ini masih dalam tahap rancangan sehingga masih bisa didiskusikan.
“Ini kan baru dilempar ya, dan teman-teman musisi diharapkan agar membaca benar-benar (RUU Permusikan) agar bisa ada kritik dan sebagainya, supaya pada akhirnya bisa dapat redaksi yang tepat dan bisa mengakomodasi kebutuhan musisi lainnya,†ungkap Once, Minggu (3/2/2019) malam.
Menurut vokalis Dewa 19 yang telah berdiskusi dengan penyanyi Anang, hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap-tahap selanjutnya.