musik

Polemik Royalti Lagu, Siapa Sebenarnya yang Wajib Bayar?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com - YOGYA - Perdebatan soal royalti lagu kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah warganet menilai pelaku usaha yang memutar musik di kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan justru ikut mempromosikan lagu. Namun, aturan hukum berkata lain: penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta maupun pemegang hak cipta berhak memperoleh imbalan ketika karya mereka digunakan. Hak ini tidak hanya berlaku pada musik, tetapi juga buku, karya seni rupa, hingga fotografi.

Baca Juga: Dua Remaja Maling Motor Pak Kades

Dosen Fakultas Hukum UGM, Laurensia Andrini, Ph.D., menegaskan bahwa royalti melekat pada dua hal: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi pencipta agar selalu diakui sebagai pemilik karya, termasuk larangan mengubah atau memelesetkan lirik tanpa izin. Sedangkan hak ekonomi memastikan pencipta berhak mendapatkan imbalan saat lagunya diputar di ruang publik.

“Kenapa seseorang berhak atas royalti? Karena dia memang pemilik hak cipta atas lagu yang diciptakannya,” jelas Andrini.

Siapa yang Wajib Membayar?

Meski aturan sudah ada, praktiknya tidak semudah teori. Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 sudah mengatur tata kelola pembayaran royalti, bahkan tarifnya telah ditetapkan sejak 2016. Pihak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial diwajibkan melapor dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, menurut Andrini, persoalan justru muncul dari dua sisi:

- LMK yang belum transparan dalam mekanisme penarikan dan distribusi royalti.

- Pelaku usaha yang belum sadar akan kewajiban hukum ini.

“Ini masalah sistemik. Mekanisme transparansi belum jelas, sementara pengguna merasa kewajiban ini bukan sesuatu yang penting,” ujarnya.

Secara hukum, LMKN wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setiap tahun, lalu mempublikasikan hasilnya di media nasional.

Antara Regulasi dan Budaya Hukum

Meski regulasi sudah berjalan, budaya hukum Indonesia kerap membuat pelaksanaannya tersendat. Andrini menilai, secara historis, masyarakat Indonesia lebih terbiasa dengan kepemilikan kolektif daripada individual.

Halaman:

Tags

Terkini

Mantan Vokalis Edane, Ecky Lamoh Meninggal Dunia

Minggu, 30 November 2025 | 10:30 WIB