Diduga para guru mengetahui, namun saat peristiwa kekerasan tersebut terjadi di dalam ruang kelas, tidak ada panitia guru yang mendampingi ataupun melakukan pengawasan di kelas tersebut.Â
Menurut informasi yang diterima KPAI, pada hari pertama tersebut banyak peserta didik baru menangis saat mengadu ke orangtua mereka, bahkan ada yang takut berangkat ke sekolah. Saat hari pertama, banyak siswa juga takut bicara dan takut ijin ke toilet, meski ingin buang air. Akibatnya, pada hari kedua, banyak orangtua peserta didik baru yang menyampaikan protes dan keberatan kepada pihak sekolah, dan selanjutnya di MPLS hari kedua dan ketiga berjalan lancar tanpa di sertai kekerasan verbal lagi dari siswa senior.Â
Pengadu tidak melanjutkan pengaduannya, namun ingin agar KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan MPLS di berbagai sekolah di semua jenjang dari SD sampai SMA/SMK agar tidak ada lagi kekerasan fisik maupun verbal, apalagi perploncoan dalam MPLS. Untuk itu, KPAI menghimbau para orangtua untuk menyampaikan pengaduan ke KPAI jika di sekolah-sekolah anaknya terjadi dugaan kekerasan di sekolah anaknya. Pengaduan dapat dikirim melalui aplikasi whatsApp 0821 3677 2273 atau email ke [email protected] , nanti petugas pengaduan KPAI yang akan menghubungi para pengadu melalui telephone.Â
Juknis Pedoman  MPLS Tidak Mentolerir KekerasanÂ
KPAI mendorong Kepala-kepala Sekolah memastikan bahwa MPLS di lingkungan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permendikbud 18/2016 tentang MPLS. MPLS tahun ajaran 2019/2020 tahun 2019 di laksanakan dengan mengacu pada Permendikbud No. 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang juga disertai dengan edaran pedoman MPLS agar tetap mengacu pada Pemerndikbud tersebut.Â
Dalam aturan tersebut, MPLS sepenuhnya dibawah pengawasan guru dan membatasi keterlibatan siswa senior untuk menghindari terjadinya kekerasan atau perplocoan. Termasuk juga melarang penggunaan atribut MPLS yang bersifat merendahkan dan memalukan, seperti: penggunaan Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya; kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.; aksesoris di kepala yang tidak wajar; alas kaki yang tidak wajar; papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan tribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Permendikbud MPLS juga membuat ketentuan kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut: memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu; menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb); memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.; memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan; memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali; dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Gerakan Mengantar Anak Ke sekolah