KPAI Terima Laporan Kekerasan saat MPLS

Photo Author
- Selasa, 16 Juli 2019 | 18:41 WIB
Istimewa
Istimewa

Selain itu, untuk mendorong interaksi antara anak dengan orangtua dan guru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2019 tentang “Hari Pertama Masuk Sekolah”, dimana para pegawai dan karyawan di lingkungan Kementerian PPPA diminta  untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama dan mendapatkan dispensasi terlambat masuk kerja pada Senin, 15 Juli 2019. 

KPAI mendukung dan mengapresiasi gerakan mengantar anak ke sekolah di tahun ajaran baru, namun KPAI mendorong tidak sekedar mengantar ke sekolah, namun orangtua melakukan interaksi dengan wali kelas, masuk ke kelas anak-anaknya dan berkenalan langsung dengan para orangtua yang menjadi teman sekelas anaknya.  Sekolah wajib memfasilitasinya, karena hal  ini penting bagi upaya membangun komunikasi positif ke depannya bagi proses pembelajaran bagi anak-anaknya selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Denganmengantar anak ke sekolah, orangtua juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS di sekolah anaknya. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X