Selain itu, untuk mendorong interaksi antara anak dengan orangtua dan guru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2019 tentang “Hari Pertama Masuk Sekolahâ€, dimana para pegawai dan karyawan di lingkungan Kementerian PPPA diminta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama dan mendapatkan dispensasi terlambat masuk kerja pada Senin, 15 Juli 2019.Â
KPAI mendukung dan mengapresiasi gerakan mengantar anak ke sekolah di tahun ajaran baru, namun KPAI mendorong tidak sekedar mengantar ke sekolah, namun orangtua melakukan interaksi dengan wali kelas, masuk ke kelas anak-anaknya dan berkenalan langsung dengan para orangtua yang menjadi teman sekelas anaknya. Sekolah wajib memfasilitasinya, karena hal ini penting bagi upaya membangun komunikasi positif ke depannya bagi proses pembelajaran bagi anak-anaknya selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Denganmengantar anak ke sekolah, orangtua juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS di sekolah anaknya. (Ati)