Coba Tes CPNS? Pelamar Cuma Bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi

Photo Author
- Sabtu, 15 September 2018 | 07:11 WIB

1. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan atau Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu calon pelamar juga bisa dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.

2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.

3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring atau online (sscn.bkn.go.id).

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/9/2018). 

Peraturan Menteri PANRB ini menegaskan, pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X