1. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan atau Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu calon pelamar juga bisa dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.
2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring atau online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring atau online (sscn.bkn.go.id).
“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,†bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/9/2018).Â
Peraturan Menteri PANRB ini menegaskan, pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi: