Coba Tes CPNS? Pelamar Cuma Bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi

Photo Author
- Sabtu, 15 September 2018 | 07:11 WIB

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.

“Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan,” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB ini.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X