Buat Apa Sertifikasi Penulis dan Editor?

Photo Author
- Senin, 11 September 2017 | 07:14 WIB




Penulis tengah mengikuti pelatihan asesor kompetensi berlisensi  BNSP (Humairoh/Penpro)

Industri perbukuan termasuk di dalamnya industri penulisan akan terus dibutuhkan dan berkembang untuk menyokong industri-industri lain. Sebagai contoh, industri perfilman juga sangat bergantung pada industri penulisan seperti penulisan fiksi yang dapat menjadi bahan baku perfilman. Karena itu, demi meningkatkan mutu dan standar penulisan maka diperlukan sertifikasi kompetensi bagi pelaku perbukuan.

Upaya ini juga merespons diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah disahkan pada tanggal 29 Mei 2017. UU sebagai dasar hukum tertinggi ini mendorong dilakukannya standardisasi oleh para pelaku perbukuan, yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer buku, penerbit, pencetak, pengembang buku elektronik, dan toko buku.

Khusus penulis, di dalam Pasal 43 UU No. 3/2017 disebutkan “Penulisan naskah asli Buku dilakukan sesuai dengan standar, kaidah, dan kode etik Penulisan naskah asli Buku”. Dengan demikian, UU telah mensyaratkan adanya standar, kaidah, dan kode etik yang berhubungan dengan kompetensi seorang penulis. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang standar, kaidah, dan kode etik itu lebih dari para pelaku di bidang itu sendiri. Karena itu, seyogianya para pelaku berkumpul membentuk asosiasi profesi dan sama-sama menyusun standar kompetensi tersebut.

Telah dapat diprediksi bahwa ke depan lembaga-lembaga pemerintah, termasuk lembaga-lembaga swasta yang mengadakan pekerjaan penulisan atau penerbitan akan menetapkan syarat sertifikat kompetensi bagi para pelaku perbukuan, baik dalam proyek penunjukan langsung maupun tender. Ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi para penulis untuk—meminjam istilah seorang motivator—memantaskan dirinya, apalagi tidak ada satu bidang pun di dunia ini yang dapat lepas dari kegiatan tulis-menulis.

Andai Penulis Asing Menyerbu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X