Krjogja.com, JAKARTA - Menanggapi konten viral berupa cuplikan video lagu anak dengan judul 'Saat Kecelakaan Terjadi' di kanal YouTube Lellobee berbahasa Indonesia yang diduga mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah bersurat kepada Youtube Indonesia.
“Kemen PPPA menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat tentang konten Youtube Kids yang mengandung unsur informasi yang tidak layak bagi anak Indonesia dalam hal ini dianggap jadi sarana mempromosikan LGBT. Kemen PPPA telah mengirimkan surat resmi kepada Youtube Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani.
Adapun potongan lirik yang viral dalam video yaitu "papa dan ayahku siap bantu”. Istilah ‘papa dan ayahku’ diduga netizen merujuk pada pasangan LGBT dan merupakan keluarga si anak.
Baca Juga: Diduga Korban Kekerasan, Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
“KemenPPPA menghimbau agar Youtube Indonesia dapat mengambil langkah berupa penghentian tayangan dengan konten informasi yang tidak layak anak YouTube Kids, yaitu informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, termasuk LGBT dan informasi lain yang dapat meresahkan masyarakat,” jelas Rini.
Kemen PPPA juga menekankan sejumlah poin Meningkatkan program dan konten informasi layak anak yang edukatif, menimbulkan perasaan senang, bahagia, dan ceria yang bermanfaat bagi proses tumbuh kembang anak, serta bersama dengan pemerintah maupun pihak lainnya untuk membuat sosialisasi informasi layak anak yang sesuai dengan tingkatan usia dan perkembangan anak.
“Kami juga meminta kepada pihak Youtube Indonesia agar meningkatkan proses seleksi dan kurasi terhadap konten-konten anak sebelum disajikan kepada masyarakat atau pengguna Youtube Kids,” jelas Rini.
Baca Juga: 23 Siswa SMAN 4 Yogya Pamitan Wakili DIY ke Popnas XVI Palembang
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar juga menambahkan Kemen PPPA akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memasifkan himbauan terkait pengawasan orang tua dan keluarga atas informasi yang layak bagi anak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kemen PPPA diberikan mandat dalam penyelenggaraan koordinasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjabarkan bahwa Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Baca Juga: Prof Sutrisna Wibawa: Pendidikan Kini Diambilalih Sekolah
Definisi keluarga menurut undang-undang merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi orang tua dalam sebuah keluarga. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui pernikahan pasangan sesama jenis.
Nahar menambahkan saat ini kemajuan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah menimbulkan kekhawatiran terutama bagi orang tua karena besar peluang bagi anak-anak dapat mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usianya.