SKCK Masihkah Dibutuhkan Saat Mendaftar CPNS 2023?

Photo Author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 18:31 WIB
Pelayanan SKCK di Polres Temanggung  (foto: zaini arrosyid/KR dok)
Pelayanan SKCK di Polres Temanggung (foto: zaini arrosyid/KR dok)

KRjogja.com- JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023. Namun apakah calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK mengetahui secara detail dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melamar CPNS 2023?

Karena ada calon pelamar CPNS masih ada yang bingung apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Biar tak bingung lagi, berikut penjelasan soal dokumen SKCK dalam CPNS 2023, dikutip dari laman KitaLulus.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Jokowi : Ideologi Pancasila Pondasi Bangsa Hadapi Tantangan Global

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun dokumen ini akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

SKCK juga memiliki masa berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku tersebut, maka SKCK dapat diperpanjang.

Ini artinya, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)

Meski begitu, tak ada salahnya jika calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK segera menyiapkan dokumen tersebut supaya tidak ada kendala di kemudian hari.

Baca Juga: 102 Klenteng di Magelang Ikuti Jutbio

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga: Sinau Bareng Gawe Kopi Sambut Hari Kopi Sedunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X