Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotocopy ijazah
Transkrip nilai
Fotocopy akta kelahiran
Pas foto formal
Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
Surat keterangan bebas narkoba
Surat pernyataan kesediaan penempatan
Berkas lainnya sesuai dengan syarat CPNS dan PPPK
Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Tidak pernah dipenjara
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.(*)