Krjogja.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra, Subholding Commercial & Trading Pertamina terus berkomitmen melakukan evaluasi harga jual produk-produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.
Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku pada Rabu (1/11/2023).
Untuk seluruh produk jenis gasoline (bensin) Pertamina mengalami penyesuaian turun harga, sejak dilakukan penyesuaian harga terakhir pada 1 Oktober 2023.
Baca Juga: Atap Pasar Sraten Kropos, Bahayakan Pedagang dan Pembeli
Sedangkan Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 13.400 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000. Pertamax Green 95 (RON 95) turun menjadi Rp 15.000 per liter, dari sebelumnya Rp 16.000 per liter.
Berikutnya Pertamax Turbo (RON 98), turun menjadi Rp 15.500 per liter dari sebelumnya Rp 16.600. Sementara itu, produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.950 per liter dari sebelumnya Rp 17.200.
Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 17.750 per liter dari sebelumnya Rp 17.900 per liter. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: ABG Klitih Ditangkap, Otak Geng Lulusan SMA
Sedangkan penyesuaian harga BBM JBU yang berlalu di DIY pada periode yang sama yaitu Pertalite Rp 10.000 per liter, Pertamax Rp.13.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 15.500 per liter, Dexlite Rp 16.950 per liter dan Pertamina Dex Rp 17.750 per liter.
Untuk produk Pertamax Green 95 masih belum ada di DIY hingga saat ini sehingga tidak perlu diberlakukan penyesuaian harga BBM JBU tersebut.
Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan prima di SPBU Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, menjelaskan harga baru per 1 November 2023 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No.62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Baca Juga: Agar Mandiri, 9 Penyandang Disabilitas Belajar Servis Kendaraan Motor Injeksi
Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
"Pertamina melakukan!penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak. Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” tutur Irto.