KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir ulang memberikan bantuan hukum terhadap Komjen (Purn) Firli Bahuri usai diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Firli Bahuri diberhentikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak.
Baca Juga: Hari Ini Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," ujar Johanis dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).
Berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebut hal itu akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya.
Baca Juga: Idham Samawi: Pancasila Wujudkan Kedaulatan Pangan, Indonesia Mercusuar Dunia
"Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," Johanis menandaskan.(*)